wp penyerahan ke instansi pemerintah, tagihan dibulan maret dengan FP 10%, tapi pihak IP nya baru membayarkannya dibulan mei, dengan menyetorkan PPN nya 11% gimana ?
sampaikan pasal 19 ayat 1 pmk 231/2019-PMK 59/2022, PKP Rekanan Pemerintah wajib membuat Faktur Pajak pada saat menyampaikan tagihan kepada Instansi Pemerintah berdasarkan dokumen penagihan, untuk sebagian maupun seluruh pembayaran.
–
R