Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

WP mau pembubaran perusahaan, apakah harus ada akta pembubarannya dulu baru mengajukan hapus NPWP dan PKP?

Jawaban

Ada persyaratan untuk melampirkan akta pembubaran, jadi harus ada akta dulu.

Dasar Hukum

Editor

AAM