Unifikasi pembetulan. Sebelumnya sudah bayar dengan kode 100, dan sudah lapor. Tapi harusnya 104, sudah Pbk
Input saja bukti Pbknya, nanti kemungkinan secara aplikasi akan ada kelebihan potong. Tapi secara sistem atas SSP yang sebelumnya hanya akan terbaca sesudah dilakukan Pbk
–
AAM