#46Q: Saya mau bertanya pak, perusahaan saya mengakuisi sebuah menara dr PT A, si PT B adalah penyewa menaranya PT A dan PT B membayar sewa ke PT A utk jangka 5 tahun dan sudah dibayar dimuka, ktika kami sudah mengakuisi dan sewanya masih brlaku apakah kami kenakan kembali PPN?
#46A : PPN PPH sudah dibayar full saat bertransaksi dengan PT A, sehingga tidak perlu ada PPN lagi
–
WAS