selamat siang. Untuk pembayaran termin dari pkp rekanan ke bendahara pemerintah, faktur pajak dibuat saat kami menyampaikan tagihan atau saat sp2d terbit yah min? https://twitter.com/agenasagen/status/1535129097877454849
Pasal 19 ayat 1 PMK 231/2019 stdtd PMK59/2022 PKP Rekanan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) wajib membuat Faktur Pajak pada saat menyampaikan tagihan kepada Instansi Pemerintah berdasarkan dokumen penagihan, untuk sebagian maupun seluruh pembayaran.
–
DFV