Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Pembeli BKP hanya menyerahkan NIK, tidak punya NPWP, bukan konsumen akhir. Apakah alamat pembeli di FP boleh alamat di KTP?

Jawaban

Pasal 6 ayat 2 PER-03/2022 Identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP yang meliputi nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor yang sebenarnya atau sesungguhnya. Jika alamat sesuai NIK adalah alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya, silakan saja,,

Dasar Hukum

Editor

DFV