Selemat Siang,saya fateh warga kebangsaan suriah yang memiliki perusahaan di Indonesia. Saya menanyakan apabila warga negara asing memiliki perusahaan di Indonesia, atas modal usaha yang setorkan pada perusahaan apakah dikenai pajak?
perusahaan adalah SPDN. sesuai dengan pasal 4 ayat 3 UU PPh stdtd UU 7 tahun 2021, salah satu non objek pph adalah harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;
–
EAL