jika transaksi atas sesama badan, pihak yang wajib melakukan pungutan PPh 22 dari sisi penjual atau pembeli ya? jual jagung tidak diolah
Pemungut PPh Pasal 22 adalah badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya. Sehingga jika pembeli adalah badan usaha industri maka pembelian tsb objek PPh 22 dan yg pungut badan industri tersebut
–
ENT