Jika ada kesalahan dalam Suket TA karena penulisan harta SPT (bukan harta yang diikutkan TA) bagaimana mekanismenya?
Di UU 11/2016 dan PMK 181 memang dibahas pembetulan, namun karena dalam hal ini kesalahannya terkait harta SPT dan bukan harta yang diikutkan TA, baiknya konfirmasi KPP mekanismenya seperti apa
–
WSM