pps kebijakan 1, harta berupa apartemen, menghitung nilai harta bersihnya gimana?
Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai Harta dikurangi nilai Utang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak » menggunakan contoh lampiran pmk 196
–
LDA