Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Bunga pinjaman ke bank, apakah pihak yg meminjam harusnya dapat bukti potong?

Jawaban

Tidak, karena pembayaran yg terutang ke bank dikecualikan dari pemotongan pph 23. Kecuali atas bunga deposito/tabungan, dipotong pph 4 ayat (2)

Dasar Hukum

Editor

AAM