jika ada kesalahan kode pajak dalam pembayaran pph 26 apakah bisa dibetulkan? saya bayar untuk kode 27-100 seharusnya yang benar untuk kode 27-104
WP sudah melakukan penyetoran jg. kalau kode objek di bupot salah bisa pembetulan mas. Kalo untuk setorannya karena udh diperhitungkan di SPT kan jdi ga memenuhi syarat PBK. Paling diajukan pengembalian pmk 187. Buat yg KJS benernya disetor ulang
–
MR