apakah dalam pajak mengatur pembelian bahan baku badan yg dibelikan oleh pemilik wp badan?
tidak diatur secara pencatatan/pembukua, mungkin bisa berdampak terhadap pengkreditan pm jika cv pkp maka jika ingin dikreditkan saat pembelian bahan baku harus menggunakan npwp cv
–
LR