jika Pusat terdaftar di KPP Madya, memiliki cabang tanpa NPWP, pencantuman alamat pada faktur pajak apabila membeli barang dikirim langsung ke alamat cabang bagaimana pak?
sesuai FAQ PER 03/ 2022, apabila Pembeli punya cabang belum berNPWP, untuk alamat pembeli diisi alamat Pusat nya
–
SR