Mohon infonya min kalau harta yg mau ditebus pada PPS merupakan SBN apakah bisa menggunakan tarif harta yg di investasikan karena posisinya sudah memenuhi syarat investasi. Terimakasih Mas/Mbak mohon petunjuk untuk harta berbentuk SBN jika diikutkan PPS termasuk kategori deklarasi DN karena untuk masuk kriteria diinvestasikan dalam bentuk SBN sesuai PMK-196/2021 adalah penerbitan SBN dalam rangka PPS infonya di http://www.djppr.kemenkeu.go.id/pps kah? Apakah boleh disampaikan website PPSnya DJP
iya betul dipastikan dulu SBN nya termasuk yg diterbitkan oleh djpppr terkait PPS itu atau ngga. Boleh kok disampaikan info web tersebut.
–
MR