pemusatan ppn per 11, kalau mau dipusatkan cabangnya harus pkp atau tidak?
iya harus pkp dulu Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang akan dipusatkan merupakan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang di mana Pengusaha di tempat tersebut telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
–
LDA