Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

saya mau tanya terkait PPS, untuk deklarasi dalam negeri apabila tidak diinvestasikan kembali apakah perlu ada laporan setiap tahunnya seperti pada saat TA?

Jawaban

Pasal 18 PMK 196 tahun 2021 pelaporan realisasi dilakukan untuk repatriasi dan investasi.

Dasar Hukum

Editor

HPDN