PPh 23 ada invoice 9 mei dan SKB terbit 23 mei kapan saat terutang
Pada PP 94 tahun 2010 saat terutang PPh 23 atas jasa adalah jatuh tempo pembayaran sesuai kontrak. dan saat pemotongan dilakukan akhir bulan saat terjadinya pembayaran, disediakan untuk dibayar, atau jatuh tempo pembayaran mana yang terjadi lebih dahulu. Sepanjang pemotongan dilakukan setelah tanggal SKB terbit seharusnya SKB bisa digunakan
–
HPDN