Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

(twitter): https://twitter.com/imeldaselviana/status/1534799715568861185 Berarti tdk perlu ngisi pengahsilan atas laba dr penjualan tanah/bangunan ya? Cm mengisi bagian pph final sj ya?

Jawaban

iya mas cukup mengisi bagian PPh Final dan menghapus harta yang telah dijual

Dasar Hukum

Editor

HPDN