WP ikut PPS kebijakan I (pemberitahuan 1 & 2) berhasil, ada penambahan harta WP mau ikut kebijakan 2 tp di djponline diarahkan cabut SPPH kebijakan 1 dulu baru bisa ikut kebijakan 2, kalau mau ikut keduanya gmn ya mas/mbak?
harusnya bisa keduanya, namun wp cabut kebijakan 1 secara aplikasi dan ketentuan tidak bisa lagi untuk menyampaikan kebijakan 1 (pasal 24 ayat 1 PMK-196/2021)
–
DR