WP mau lapor SPT Tahunan OP tapi lupa tidak menyampaikan NPPN, kan harus pembukuan. Tapi meneurut WP tahun-tahun sebelumnya pakai NPPN dan tidak dipermasalahkan KPP
DIsampaikan normatif secara aturan, jika WP bersikeras KPP tidak mempermasalahkan, silakan konfirmasikan ke KPP
–
FSP