#39 Q: kosumen kalimatan beli mobil ke PT di Medan, kemudian PT di Medan beli mobil ke ATPM, dari ATPM langsung kirim ke konsumen di kalimantan, untuk pembuatan faktur PT ATPM bisa menggunakan pasal 6 ayat 6 dan 7 PER 03 tidak ya?
#39A : PT medan dan ATPM perusahaan berbeda, transaksi ATPM > PT MEdan > konsumen, dibuat FP masing2
–
WAS