Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Kl utk ketentuan pajak masukkan tidak ada ya? Tetap bs dikreditkan maks.3 bulan stlh FP tsb diterbitkan?

Jawaban

iya untuk pm masih tetap bisa dikreditkan di masa ybs atau 3 masa setelahnya

Dasar Hukum

Editor

AL