untuk Faktur pajak 070 biasanya kan input no SPPB.. bagaimana jika kasus SJ dan penyerahan barang pada tgl 31/3 tetapi tgl SPPB nya msuk 1/4 .. dimana tgl Faktur pajak ikut tgl SPPB. Apakah transaksi sdh dianggap masuk ke transaksi bln April? – Apakah karena penyerahannya di Maret maka masuknya transaksi Maret ya? Mohon bantuannya, Mas/Mba. Terima kasih.
Harusnya untuk bisa memanfaatkan 07 kan saat buat faktur itu sudah ada sppbnya. Kalau saat pembuatan faktur blm ada sppb jd tidak bisa mendapatkan fasilitas. Untuk pembuatan faktur sendiri kembali ke ketentuan kapan faktur harus dibuat sesui di per 03 th 2022 psal 3 ayat 2
–
AL