Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

sebelumnya pakai DM, lalu mau pembetulan saat ini dengan membatalkan PK, jadinya LB. bisa diakui ke 1111 skerg?

Jawaban

seharusnya bisa saja. ketentuannya sesuai per 29/2015

Dasar Hukum

Editor

H