jika wp op sebelumnya pakai pasal 25 atas penghasilan saham dan valas, apa bisa jika mau pindah ke UMKM karena omsetnya kurang dari 4,8M?
sepanjang memenuhi pasal 2 ayat 1 dan bukan termasuk yg di pasal 2 ayat 3 PP 23, maka boleh boleh saja
–
H