Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika wp op sebelumnya pakai pasal 25 atas penghasilan saham dan valas, apa bisa jika mau pindah ke UMKM karena omsetnya kurang dari 4,8M?

Jawaban

sepanjang memenuhi pasal 2 ayat 1 dan bukan termasuk yg di pasal 2 ayat 3 PP 23, maka boleh boleh saja

Dasar Hukum

Editor

H