WP punya cabang yang bukan PKP, apakah ketentuan Pasal 6 ayat (6) per 03/2022 tetap berlaku?
Ketentuan per 03 pasal 6 ayat 6 ini untuk wp yg pemusatan pada KPP BKM, kalau wp tidak pemusatan pada KPP BKM brti ketentuannya pakai ketentuan biasa.
–
AL