Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp menyerahkan skb atas transaksi yang seharusnya dipotong PPh 23, berarti itu gak perlu motong ?

Jawaban

jika skb masih berlaku dan SKB sesuai peruntukannya dengan pph terutang, maka tidak perlu memotong PPH 23, tapi tetap input bupot di unifikasinya

Dasar Hukum

Editor

R