Sesuai dengan PP No. 41 bahwa atas jasa kena pajak yang dimanfaatkan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas untuk dimanfaatkan di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB dibebaskan dari PPN. 1. Apakah perusahaan yang menerima jasa harus menerbitkan PPBJ? 2. Apakah perlu mencantumkan no PPBJ pada saat pembuatan faktur?
Dipastikan terlebih dahulu apakah yg dimaksud WP-nya sesuai pasal 28 ayat 4 PMK-173/2021. Kalau iya, tidak perlu PPBJ. PPBJ hanya diwajibkan untuk transaksi sesuai pasal 28 ayat 1, ayat 3, ayat 5, dan ayat 8.
–
FSP