transaksi jasa kontruksi, terjadi pemotongan, namun kurang potong pph finalnya sehingga si penyedia jasa (yg dipotong) setor sendiri. Untuk pelaporannya gimana ya?
Dalam hal terdapat selisih antara PPh atas Nilai Kontrak Jasa Konstruksi dengan PPh yang dipotong maka penyedia jasa setor sendiri. Tapi mekanisme pelaporan yang setor sendiri tersebut tidak diatur khusus jadi seharusnya sesuai ketentuan umum. Dilaporkan di SPT atas PPh final yang setor sendiri.
–
NP