Apabila dividen yang dibagikan berbentuk saham PT dan tidak dicairkan, apakah saham yg dimiliki di PT tsb sudah dapat dikatakan diinvestasikan?? Link: https://twitter.com/Chachatann/status/1534428105867427840
mengenai hal ini secara ketentuan di PMK-18/2021 tidak dijelaskan lebih lanjut, apakah hal tersebut sudah termasuk di investasikan atau belum. Sampaikan normatif aja fa, sepanjang investasinya memenuhi ketentuan dalam pasal 34-36 PMK 18/2021, seharusnya tidak masalah
–
R