email: Terkait dengan Penerapan PMK67 saya masih kurang jelas dalam penerapannya Terkait pengiputan Faktur Pajak dan Pelaporannya Mohon di bantu untuk Penjelasannya untuk Point2 sbb : Dalam PMK 67/PMK.03/2022 (CbdanH adalah Perusahaan Pialang Reasuransi), maka Faktur Pajak dibuat dalam bentuk INVOICE saja (bukan dalam bentuk Faktur Pajak). Terkait hal ini maka, pelaporan dalam SPT PPN CbdanH dengan menggunakan invoice dilaporkan dalam Rekapitulias B1 atau B2 atau C. § Jika dilaporkan dalam
perusahaan pialang reasuransi sebagai PKP wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi. FP nya dapat berupa bukti tagihan atas penyerahan jasa pialang reasuransi yang dibuat oleh perusahaan pialang reasuransi, yang merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Sehingga pihak yang menyerahkan jasa, maka perusahaan pialang reasuransi merekam bukti tagihan yang diterbitkan ke dokumen lain pajak
–
R