wp jasa konstruksi harusnya dipotong pph final 4%, tapi pemotong hanya potong 2%, selisihnya ini tidak perlu setor sendiri ya mas/mbak?, atau seperti apa?
Jika WP merupakan pihak yang dipotong disarankan untuk menginformasikan ke lawan transaksinya agar dilakukan pembetulan bupotnya.
–
FSP