Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp jasa konstruksi harusnya dipotong pph final 4%, tapi pemotong hanya potong 2%, selisihnya ini tidak perlu setor sendiri ya mas/mbak?, atau seperti apa?

Jawaban

Jika WP merupakan pihak yang dipotong disarankan untuk menginformasikan ke lawan transaksinya agar dilakukan pembetulan bupotnya.

Dasar Hukum

Editor

FSP