Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#23Q: Izin tanya, mas/mba. Jika penyertaan modal tanpa penyetoran ke pt yang baru berdiri sebagai modal awal, apakah dapat dikategorikan sebagai pengertian deviden?

Jawaban

#23A Halo Farida, sesuai penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh stdd UU Cipta Kerja menyebutkan bahwa pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk dalam pengertian dividen.

Dasar Hukum

Editor

FDF