ijin tanya mas/mba, kalo bukan pemungut BM, kemudian menerbitkan dokumen yg terutang BM, tapi tidak membubuhkan, apakah tidak ada sanksi? https://twitter.com/dwsuartama/status/1534412628050685952
Apabila di kaitkan dengan pasal 11 ayat (3) UU Bea Meterai, maka benar tidak ada sanksi tersebut, karena pasal tersebut khusus mengatur terkait pemungut BM.
–
RS