#14Q: Email mas/mba mohon bantuannya, sebelumnya Agent sudah menjawab email wp dg kesimpulan sbb: 1. WP tidak melunasi Utang Pajak yang masih harus dibayar setelah lewat jatuh tempo pelunasan, dilakukan tindakan penagihan Pajak dengan tahapan sesusai PMK-189/PMK.03/2020. 2. Apabila diterbitkan Surat Paksa, daluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diberitahukannya Surat Paksa sesuai Pasal 84 PMK-189/PMK.03/2020. kemudian tanggapan wp : 1. Melihat tahapan penagihan pajak (pasal 4 PMK 189 2020
#14A Halo Andaru, sesuai yang disebutkan dalam Pasal 82 PMK-189/PMK.03/2020 Hak untuk melakukan penagihan Pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan Biaya Penagihan Pajak, atas Utang Pajak tahun Pajak 2008 dan setelahnya, daluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penerbitan surat tagihan pajak, surat ketetapan pajak kurang bayar, serta surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, dan surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding, serta putusan
–
FDF