PPS - harta yang dilaporkan dalam kebijakan 2 sudah berbentuk SBN, menggunakan tarif yg 12% atau 14%
14% (empat belas persen) atas Harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak diinvestasikan pada: 1. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau 2. Surat Berharga Negara;
–
KLG