WP memberikan jasa konstruksi ke SPLN tapi pengerjaan diindo, PPh PPN bagaimana?
WP menerima penghasilan dari LN sehingga nanti mendapatkan kredit pph 24 jika dipotong untuk PPN jika wp konstruksi tsb PKP maka menerbitkan FP, identitas SPLN ga perlu NPWP cukup nama dan alamat Pasal 5 PER-03/2022
–
ENT