halo, ingin tanya pph yang dikenakan pada perusahaan pengelola SPBU apa saja ya?
Ketika pihak SPBU melakukan pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas kepada produsen/importir, produsen/importir sebagai pemungut akan memungut PPh 22 atas transaksi tersebut. Untuk tarifnya sesuai pasal 2 ayat 1 huruf c PMK-34/PMK.010/2017
–
FSP