Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PPS - untuk pengisian spph bagian utang bagaimana

Jawaban

bagi Wajib Pajak orang pribadi, Utang yang dapat dikurangkan paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai setiap Harta tambahan yang berkaitan secara langsung.

Dasar Hukum

Editor

KLG