untuk pengajuan pembetulan STP seperti pada PMK 11 Tahun 2013 yang telah mendapatkan keputusan penolakan, apakah bisa diajukan permohonan pembetulan untuk yang kedua kali?
masih bisa diajukan lagi. ada di pmk 11/2013 pasal 6 ayat 3 ya
–
FRS