Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

WP sudah terdaftar sebagai EP Non Efektif dan tahun ini telah meninggal apakah perlu pemberitahunan ke KPP atas meninggalnya WP? Dan SPT yang belum terlapor sewaktu status masih Non Efektif tidak perlu dilaporkan ya? penerima warisan adalah ibu rumah tangga dan anak yang masih sekolah , utk ibunya apakah perlu mengajukan NPWP baru ?

Jawaban

boleh dijawab seperti itu mas namun ada beberapa tambahan ya, Sepanjang tidak memiliki penghasilan di atas PTKP dan tidak memiliki usaha/pekerjaan bebas pada tahun pajak dg status NE (Non Efektif), maka tidak wajib lapor SPT Tahunan. Jika kondisi NE nya memenuhi kondisi di Pasal 18 PMK-243/2014 bisa pake aturan di pasal tsb , untuk aturan eksplisit yang bilang kalau NE tidak wajib lapor spt tahunan tidak ada Jika warisan belum terbagi dan masih ada kewajiban perpajakan, silakan ajukan perubaha

Dasar Hukum

Editor

SAW