bagaimana perlakuan pajak atas biaya perjalanan dinas?
biaya perjalanan dinas dianggap bukan sebagai imbalan berkenaan dengan pekerjaan. Karena bukan merupakan imbalan pekerjaan, maka seharusnya biaya perjalanan dinas bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi pegawai penerimanya.
–
AMP