Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pasal 21 pegawai tidak tetap batas ptkp bulanan berapa?

Jawaban

Pasal 12 (1) Atas penghasilan bagi Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang tidak dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatifnya dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, dalam hal penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari belum melebihi Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah); b. dilakukan pemotong

Dasar Hukum

Editor

DR