penyusutan ttg kendaraan utk direksi (sedan). Apakah diitung tetap masuk kategori 2? Dan apakah pembebanan biaya perolehan dan biaya servisnya hanya bisa 50% sesuai KEP 220/PJ/2002 .Jadi andaikan harga beli mobil sedan 300jt, yg 150jt masuk asset utk disusutkan selama 8thn, sisanya 150jt apakah lngsng dibiayakan di bln pembelian tsb?
Dijelaskan Pasal 2 dan Pasal 3 KEP-220/PJ./2002
–
NK