Ada tanah sertifikat atas nana wp cmn diakuin sebagai harta perusahaan. Selama ini dilaporkan di spt tahunan perusahan. Perlu dilaporkan di spt wp juga?
Pastikan dulu kepemilikan tanahnya gimana, seharusnya kalau harta tsb milik WP maka dilaporkan di spt tahunan wp
–
YCD