Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

klo kita ada beli tanah dan bangunan tapi pbb nya / njopnya belum ada / belum pecah sertifikat itu cara hitung penyusutannya bagaimana ya ? Bole hitung sendiri ?

Jawaban

twitter kah? Penyusutan komersial atau fiskal? Kalau komersial kembalikan ke psak, kalau fiskal ikuti ketentuan di uu pph sttd uu hpp pasal 11 dan penjelasannya ya

Dasar Hukum

Editor

FRS