klo kita ada beli tanah dan bangunan tapi pbb nya / njopnya belum ada / belum pecah sertifikat itu cara hitung penyusutannya bagaimana ya ? Bole hitung sendiri ?
twitter kah? Penyusutan komersial atau fiskal? Kalau komersial kembalikan ke psak, kalau fiskal ikuti ketentuan di uu pph sttd uu hpp pasal 11 dan penjelasannya ya
–
FRS