wna dteng ke indo, udh jadi spdn dan mempunyai npwp. Skrg mau kembali ke negaranya, bisa disaranin penghapusan?
Apakah meninggalkan indonesia selama2nya? Jika tidak, bs disarankan wp mengajukan permohonan ne selama memenuhi pasal 24 ayat 2 huruf d
–
YCD