apakah perusahaan asuransi bisa menerbitkan fp efaktur biasa atas penyerahan jasa terkait asuransi?
sesuai pmk 67/2022, silakan memilih salah 1 antara menerbitkan dokumen tertentu atau efaktur biasa. kalau efaktur bisa nanti pakai kode 03 karena penyerahan kepada pemungut.
–
AMP