Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apakah perusahaan asuransi bisa menerbitkan fp efaktur biasa atas penyerahan jasa terkait asuransi?

Jawaban

sesuai pmk 67/2022, silakan memilih salah 1 antara menerbitkan dokumen tertentu atau efaktur biasa. kalau efaktur bisa nanti pakai kode 03 karena penyerahan kepada pemungut.

Dasar Hukum

Editor

AMP