Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Definisi kegiatan membangun sendiri?

Jawaban

Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Dasar Hukum

Editor

DFV